Oknum Kapolsek Diduga Berbuat Asusila Harus Dihukum Berat
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan serius dan profesional menangani kasus ini.
Irjen Rudy sudah mendatangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa dia akan profesional menangani anggota yang salah.
Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan.
“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujar Irjen Rudy usai menyambangi korban dugaan asusila S, di kediamannya di Parimo, Selasa (19/10).
Setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, Rudy menjelaskan bahwa oknum kapolsek di Parimo itu langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara terhitung 15 Oktober 2021
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.