Oknum Kapolsek Diduga Berbuat Asusila Harus Dihukum Berat
jpnn.com, PALU - Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto meminta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menindak tegas oknum kapolsek yang diduga berbuat asusila kepada remaja perempuan di Parimo, apabila perbuatan itu terbukti.
Dia menjelaskan hukuman berat itu berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai aparat kepolisian kepada oknum polisi IDGN itu.
Kemudian, proses pemeriksaan oknum kapolsek tersebut di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Tindak Pidana Umum Polda Sulteng harus terus berjalan hingga tuntas.
“Saya meminta Kapolda Sulteng menindak dengan tegas oknum kapolsek tersebut. Perbuatannya (oknum kapolsek) adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," kata Sayutin dihubungi di Palu, Selasa (19/10) malam.
Sayutin tidak pengin kasus itu berakhir damai.
Menurutnya, DPRD Parimo terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"DPRD Parimo berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Parimo," ujarnya.
Dia memastikan DPRD Parimo terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Parimo untuk mencegah dan memastikan tidak apa lagi kaum perempuan di daerah itu yang mengalami hal serupa.