Oknum Kapolsek Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Memalukan
"Namun, memasuki usia kehamilan tiga bulan pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, tetapi IB menolak," kata Yundri.
NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.
Baik IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB, sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," kata Yundri.
Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
"Iya, benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," kata AKBP I Gusti Putu Suka. (Antara/jpnn)