Oknum Keamanan Rutan Rantau Jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Dia memastikan tidak ada lagi petugas Rutan Rantau yang terlibat.
Begitu juga dengan warga binaan, saat ini sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Jadi, total tersangka dalam kasus narkoba di Rutan Rantau itu berjumlah lima orang.
Semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalsel Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap M, yaitu pemberhentian sementara, Senin (14/6) lalu, di halaman Rutan Rantau di Kabupaten Tapin.
Menurut Lilik, setelah petugas tersebut selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.
Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai karupam.
"Tentu, akan diproses sesuai hukum. Kami konsisten sejak awal, saat kami menemukan dan memeriksa, langsung kami serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," ujarnya.