Oknum Kepsek Ponpes Mencabuli 3 Santri, Polisi: Kemungkinan Masih Ada Korban Lain
Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:45 WIB
"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit atau bersih-bersih. Setelah selesai, baru dicabuli," ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/2) malam.
"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," pungkas AKP Rusdi. (mcr22/jpnn)