Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB
Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan! - JPNN.COM
Oknum RT dan temannya diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: palpos.id

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)


Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close