Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.
Sunarto mengungkapkan bahwa RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah.
Saat ini, polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.
RP dijerat Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Juncto Ayat 2 Huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.
Pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.
Modus yang dilakukan, yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.