Oknum Pejabat Tepergok Pesta Narkoba, Padahal Baru Sembuh dari Covid-19, Edan!
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan meringkus tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Tenggara saat menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sumatera Utara.
Bahkan, salah satu dari tiga orang yang ditangkap adalah kepala dinas (Kadis). Ini terungkap dalam paparan kasus di Polrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).
Kadis yang ditangkap berinisial R, 52, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dua ASN lainnya, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Z, 43, serta staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara, S, 52.
Dalam penangkapan Minggu (27/9/2020) tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, juga warga Aceh yakni SEP, 48, D, 40, dan B, 52. Selain itu, ada dua perempuan yang turut diamankan, namun statusnya saksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika polisi menerima informasi dari warga, pada Sabtu (26/9/2020) tentang agenda sekelompok orang menggelar pesta narkoba di tempat hiburan di kawasan Jalan Imam Bonjol.
“Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan lalu melakukan pengintaian saat para tersangka hendak masuk ke lokasi hiburan hingga keluar,” jelasnya.
Riko menjelaskan selanjutnya petugas kepolisian menggerebek tersangka di depan hotel di Jalan Darusallam Medan, Minggu (27/9/2020) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil.
“Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir. Mereka mengaku membeli ekstasi enam butir, ada yang memakai satu butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa,” tutur Riko.