Oknum Pejabat Tepergok Pesta Narkoba, Padahal Baru Sembuh dari Covid-19, Edan!
Sementara itu, fakta mengejutkan diungkapkan Riko dari kasus ini. Bahwa, sang salah satu tersangka, yaitu Kadis R ternyata baru saja sembuh dari Covid-19.
Kondisi R membaik setelah berdasarkan hasil pemeriksaan swab pada 29 Agustus 2020 lalu, dirinya dinyatakan membaik. “Namun hasil akhirnya sekarang, berdasarkan pengakuan tersangka R sudah negatif Covid-19,” jelas Riko.
Riko mengatakan dari penjelasan R, para tersangka pesta di tempat hiburan malam setelah menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit Kota Medan.
“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk ibu istri Bupati (Aceh Tenggara) yang sakit jantung dan sakit Covid-19. Ini menurut keterangan mereka,” bebernya.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Dipastikan Bukan ODGJ, Ini Pernyataan Lengkap Kapolresta
Akibat perbuatan para tersangka pesta narkoba, mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*/nin/pojoksatu)