Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!

Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh! - JPNN.COM
Tersangka Agus Witono (paling kanan) saat diperlihatkan dalam pers rilis. Foto: dok linggaupos.

Harissandi menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.

"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," ucap AKBP Harissandi.

Tersangka Agus dijerat Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)


Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News