Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!
Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Harissandi menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.
"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," ucap AKBP Harissandi.
Tersangka Agus dijerat Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)