Oknum Perangkat Desa di Jawa Timur Digerebek Petugas, Tak Bisa Mengelak, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung Munir Riyanto, di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
"Tes urine positif langsung kamu lakukan penggeledahan," paparnya.