Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Perawat Membuat Surat Palsu Bebas COVID-19

Kamis, 06 Mei 2021 – 20:43 WIB
Oknum Perawat Membuat Surat Palsu Bebas COVID-19 - JPNN.COM
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah), Kabagops Polres Kapuas, Kompol Aris Setiyono (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang (kanan) menggelar pers rilis penangkapan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Kuala Kapuas, Kamis (6/5). Foto: ANTARA/All Ikhwan

"Empat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," sambung Manang.

Sementara itu pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu swab antigen ditangkap petugas. Penangkapan ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.

Petugas mendapati surat yang diberikan dari hasil swab tes antigen diduga palsu. Surat didapat dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.

“Pelaku MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” katanya.

Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mendapati barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.

Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.

“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kami akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” kata Manang Soebeti. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satu lembar surat palsu bebas COVID-19 atau rapid test negatif dihargai Rp220 ribu oleh pelaku.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Kalteng

    Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya

    Sabtu, 16 Maret 2024 – 22:10 WIB
    Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
X Close