Oknum PNS dan 2 Rekannya Diringkus, AKP I Made Yogi: Senjatanya Samurai, Golok, Ngeri
Rabu, 23 Juni 2021 – 01:34 WIB
AD ini tercatat sebagai seorang residivis. Sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus perkelahian. Terhadap AD saat ini masih diperiksa secara mendalam. Begitu juga dengan AF dan S.
“Untuk peran mereka kami dalami. Kalau pengedar otomatis kami tindak tetapi kalau hanya sebatas pengguna maka direhab,” ujar Yogi.
Dari ketiga pelaku, salah satu dari mereka yaitu AF informasinya masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bekerja di Kantor Camat Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap
“Pengakuannya begitu. Saat ini masih aktif sebagai PNS,” ujarnya. (der/radarlombok)