Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja
Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:40 WIB
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.
BACA JUGA: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Ciri-cirinya
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)