Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:40 WIB
Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja - JPNN.COM
Oknum PNS AS (54) diamankan polisi bawa narkotika. Foto: ANTARA/HO

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.

BACA JUGA: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Ciri-cirinya

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumut.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close