Oknum PNS Ditahan, Ada Apa Nih
Selasa, 15 Desember 2015 – 11:32 WIB
Atas tindakan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Keduanya pun sesuai surat Kejari Gianyar dengan nomor sprint-2592/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Ida Bagus Nyoman Sukadana), dan surat bernomor sprint-2593/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Nyoman Pasek Sumertana), keduanya terancam mendekam lama di penjara. Sebab jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1, subsisder pasal 3, pasal 9 atau lebih subsider pasal 12 huruf e, jo pasal 18 pada UU Tindak Pidana Korupsi.(wid/rdr/mus/fri/jpnn)