Oknum PNS Ini Diamankan Tim Macan Putih di Jalan, Perbuatannya Benar-benar Bikin Malu
Di antaranya satu gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika, satu celana, dan satu unit mobil Toyota Calya.
“Tersangka memang pengguna narkoba, sebelumnya pernah dipenjara kasus kepemilikan sabu. Kali ini, diringkus kasus kepemilikan ekstasi,” beber Zon, Kamis (13/8).
Lanjutnya, tersangka AR berstatus PNS di lingkungan Pemkot terancam terjerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Kasusnya, masih diselidiki dan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasuk ekstasi kepada tersangka,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Inspektorat menyikapi salah satu PNS-nya, Andi Rozali SSos MSi kembali terjerat narkoba.
Kepala Inspektorat, Toni Salfriansyah SH mengungkapkan, masih menunggu proses hukum di Polres Prabumulih selesai.
“Jika nantinya terbukti, PNS Diskop dan UMKM terkait kasus narkoba. Telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN), sudah inkra. Jelas Pemkot segera meresponnya,” terangnya.
BACA JUGA: Azhar Dibantai Pakai Tombak dan Celurit, Disaksikan Anak Kandung, Pelakunya Kakak-Adik