Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi

Sabtu, 25 Maret 2023 – 08:45 WIB
Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi - JPNN.COM
Tersangka Dendi Airlangga (duduk), yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur. foto: dok/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah aksi pencurian di rumah korban Abel Agustian, 29, warga Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.  

Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.

Beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.  

Pelaku pun diajak bertransaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.

Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 

“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pikap nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.(*/sumeks)

Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News