Oknum PNS jadi Otak Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Senin, 04 Juni 2012 – 04:45 WIB
Para korban itu tersebar di dua kabupaten masing-masing Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo. Lebih lanjut diungkapkannya, bahkan saat ini beberapa korbannya telah melaporkan Iwan ke Mapolres Boalemo maupun Mapolres Limboto.
Sementara itu, Kapolres Boalemo AKBP Ulami Sundjaya ketika dihubungi secara terpisah juga membenarkan adanya laporan. “Memang kami telah menerima laporan tersebut, dan saat ini kami baru menerima satu laporan, namun masih mengembagkannya termasuk menelusuri kemungkinan akan masuk laporan lainnya terkait kasus yang sama,” kata Ulami.
Lebih lanjut diutarakan Kapolres, Tindakan Iwan mengarah pada pasal tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (tr-17)