Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari
Kamis, 23 Januari 2020 – 23:55 WIB
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.
BACA JUGA: Mayat dengan Dua Lengan Terpotong Itu Ternyata PNS UPT Dinas Pendidikan Panjang
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Simak Video Jokowi Bela Prabowo