Oknum PNS Tepergok di Indekos Mesum
Bahkan, polisi menemukan anak di bawah umur, PPR, sekamar dengan pria berinisial DA.
Dari kamar mereka, polisi menemukan kemasan kondom yang sudah terpakai.
''Untuk pria yang sudah berumur 21 tahun, kami bisa saja menjatuhkan delik aduan karena bersetubuh dengan anak di bawah umur,'' tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Di kos itu tim juga menciduk seorang pelaku perdagangan orang. Dia bernama Rita Andriani.
Perempuan 34 tahun itu tertangkap basah sedang menjual seorang gadis kepada lelaki hidung belang. Gadis tersebut berinisial DT.
''Pelaku perdagangan manusia ini sudah pasti akan kami tindak tegas,'' kata polisi asal Medan tersebut.
Selain mereka yang terjerat pidana, polisi akan menyerahkan dua pasangan mesum lainnya ke satpol PP.
Pengelola kos itu juga akan dimintai keterangan. Polisi menyayangkan sikap pengelola dan pemilik yang membiarkan tamu di bawah umur berkunjung.