Oknum PNS Tertangkap Nyabu
Selasa, 04 September 2012 – 15:45 WIB
"Awalnya shabu itu saya pakai sendiri, karena ada kawan yang mau beli, makanya saya jual, saya memang sudah sangat ketergantungan mas dengan shabu itu, saya punya niat abis lebaran nanti akan di rehabilitasi, tapi sebelum kesampaian saya terkena musibah seperti ini,"sesal Pati Awam, di Mapolresta Bandarlampung.
Sementara,pada hari jumat (31/8) sekitar pukul 12.15WIB, Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pengedar narkoba di Jalan Ki Maja depan rumah makan KFC Kedaton Bandarlampung. Dia adalah Eka Chandra (40) warga jalan semeru Wayhalim Kedaton Bandarlampung yang ditangkap dengan barangbukti satu paket kecil shabu-shabu seberat 0,42 gram.
Akibat perbuatan keduanya, para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling alam 20 tahun. (yud)