Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Pol Air Penembak Kapal Nelayan Dilaporkan ke Propam

Selasa, 17 April 2018 – 17:54 WIB
Oknum Pol Air Penembak Kapal Nelayan Dilaporkan ke Propam - JPNN.COM
Para nelayan mendatangi Propam Mapolda Sumut, dan menunjukkan bukti-bukti kapal yang hancur ditembaki oknum Pol Air. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah nelayan di Serdangbedagai (Sergai) melaporkan oknum petugas Pol Air ke Propam Polda Sumut, Selasa (17/4).

Pelaporan ini terkait penembakan yang dilakukan oknum Pol Air tersebut ke kapal mereka hingga hancur lebur.

Penasehat hukum nelayan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Marhanes yang turut mendampingi para nelayan menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui penyebab aksi oknum petugas tersebut hingga saat ini.

“Kami tidak tahu apa kesalahan kami, tiba-tiba Polisi Air itu menembaki kapal kami yang menjadi sumber kehidupan kami. Dan sekarang ini kami membuat laporan pengaduan ke Propam Poldasu, agar para oknum Polisi Air tersebut dipanggil,” ucap Rahmat Daviqi, perwakilan LBH Marhanes.

Akibat kejadian tersebut, sedikitnya dua unit kapal nelayan hancur. Dan sebelum ditembak, salah satu nelayan berusaha untuk berlindung dari peluru petugas.

Rahmat menjelaskan, para nelayan sejatinya hanya melaut menggunakan alat tangkap cantrang. Jika alat itu tidak dibenarkan untuk menangkap ikan, maka nelayan siap menggantinya dengan cara menunggu alat tangkap baru dari Menteri Perikanan.

“Kejadiannya hari Rabu, 4 April 2018 para nelayan hanya menggunakan alat tangkap cantrang, namun jika alat itu dilarang, maka mereka siap ganti dengan menunggu alat tangkap baru dari Menteri Perikanan,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan kebrutalan oknum Pol Air membuat dua kapal hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Sejumlah nelayan di Serdangbedagai (Sergai) melaporkan oknum petugas Pol Air ke Propam Polda Sumut, Selasa (17/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close