Oknum Polisi Dan Istri Jadi Mafia Narkoba
Sabtu, 15 September 2012 – 12:02 WIB
Dalam kasus ini, Husin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. "Sedangkan senjata api itu kena UU Darurat, kasusnya akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," jelas Dony.
Polresta Medan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polresta Medan juga akan berkoordinasi dengan Direktorar Reserse Narkoba Polda NAD untuk melacak keberadaan rekan Husin. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Hendri Syahputra (30) saat melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/9).
Dari tangan Hendri, polisi mengamankan 3 bungkus plastik sabu-sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik yang disimpan di tas sandangnya. Penangkapan Hendri langsung dikembangkan. Pemuda ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Husin. Dia juga menyatakan uang hasil penjualan sabu akan disetorkan kepada oknum anggota Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.