Oknum Polisi dan TNI Terlibat Narkoba
Jumat, 06 Januari 2012 – 13:10 WIB
Khusus tersangka yang berinisial "R" kata Defi, memang bekas anggota TNI AD yang telah dipecat kesatuannya karena terlibat dengan peredaran narkoba. Tapi tersangka yang berinsial R tersebut, selama ini tidak pernah dinas, di jajaran Korem 032 Wirabraja.
Tidak hanya para anggota TNI aktif yang akan terkena sanksi berat kalau diketahui mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba kata Defi. Bagi anggota TNI AD yang pensiunpun juga akan ditindak tegas.
"Bagi pensiunan TNI AD yang masih tinggal diasrama, baik dirinya sendiri atau anggota keluarga mereka yang terlibat dengan narkoba, maka ia harus pindah dan harus keluar dari asrama," ungkapnya.
Kata Defi, dalam waktu dekat seluruh anggota TNI AD akan dilakukan tes urine, tes tersebut akan dilakukan instansi independen, dan tidak bisa dilakukan di RST Reksowidiryo. Untuk tes urine akan dilakukan pada 3.634 anggota TNI AD aktif, yang berada di jajaran Korem 032 Wirabraja.