Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat
Perwira menengah Polri itu mengatakan Brigpol YS terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 8 Huruf C Angka 3 dan/atau Pasal 13 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) malam.
Menurut Wahyu, sejak awal kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, di samping proses pidana juga sudah berjalan," pungkas Kombes Wahyu Tri Cahyono. (antara/jpnn)