Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat
jpnn.com - GORONTALO - Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat
Oknum polisi Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Kepolisian Gorontalo secara resmi telah mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian terhadap Brigpol Yos Sudarso, yang merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan sebelumnya Brigpol YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri.
Namun, kata Kombes Wahyu, banding yang diajukan Brigpol YS itu ditolak.
"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucap dia.
Kombes Wahydu menyatakan bahwa dengan adanya keputusan PTDH tersebut, maka status Yos Sudarso bukan lagi anggota Polri.
Menurutnya, informasi ini penting diketahui oleh masyarakat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya, penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," ungkap Wahyu.