Oknum Polisi Diduga Anggota Jaringan Darmadi
jpnn.com - PONTIANAK - Seorang oknum polisi berinisial T, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.
Dia diduga terlibat dalam bisnis narkoba jaringan Darmadi.
Bandar Narkoba ini merupakan pemilik 23 ribu pil happy five (H5) yang ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak beberapa waktu lalu.
“Sampai sekarang masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, sampai sejauh mana keterlibatannya,” kata Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Senin (21/11).
Dia menjelaskan, saat polisi menggeledah rumah Darmadi di Parit H Husein II, Pontianak Tenggara, dipastikan tidak ada satu pun anggota kepolisian di kediaman Bandar Narkoba tersebut, selain tim yang melakukan penangkapan.
“Kita masih melakukan pengembangan, apakah ini nanti melibatkan anggota atau tidak. Nanti akan saya sampaikan,” janji Kapolresta.
Kombes Pol Iwan belum bisa memastikan, apakah T diamankan saat pengembangan rentetan kasus Darmadi.
Termasuk belum bisa menyebutkan tugas satuan T tersebut. “Masih kita mintai keterangan. Masih dalam penyelidikan. Nanti kita sampaikan,” jawabnya.