Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Diduga Menampung BBM Ilegal Ditahan Propam

Minggu, 25 September 2022 – 07:01 WIB
Oknum Polisi Diduga Menampung BBM Ilegal Ditahan Propam - JPNN.COM
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com - PALEMBANG -- Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42) ditahan Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan. 

Oknum polisi itu diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).

Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan  Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.

Oknum polisi ditahan Propam Polda Sumatera Selatan karena diduga menampung BBM ilegal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close