Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin (15/8/2022). Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Menurut majelis hakim diketuai Wijawiyata, didampingi Anggota Verdian Martin dan Lina Sapitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto, oknum ini melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut majelis hakim, adapun hal memberatkan meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Selain itu, antara keluarga korban dan terdakwa belum berdamai.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas vonis ini, Dwi Afriansyah Saputra didampingi kuasa hukumnya Bambang Satia Darma SH, menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan JPU nyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rodianah,SH mengatakan Terdakwa Dwi Afriansyah Saputra melancarkan aksinya Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB di rumahnya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.