Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:07 WIB
“Menurut pengembangan pihak kepolisian oknum Polisi RES, memesan sabu kepada AD yang telah dikenalnya sejak 1 tahun yang lalu untuk dijual kepada pembeli di Tebo,’’ sebutnya.
Namun kebetulan, katanya, AD sedang kehabisan stok. Dan AD mencoba menghubungi JAD untuk mencarikan barang tersebut.‘’Setelah barang didapat mereka bertiga langsung menuju tebo untuk menemui pembeli yang memesan barang kepada RES,” jelas Kasat.
Lebih jauh dijelaskannya, ada uang jutaan rupiah yang dari tangan ketiga tersangka pun juga diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelum mereka berangkat menuju Tebo. Ini dapat dilihat dari sabu yang diamankan berbentuk paketan-paketan kecil.
Lebih lanjut Kasat mengatakan saat ini ketiga orang tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan diancam pasal 114 KUHP Junto 112.“ Dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (iin/jenn)