Oknum Polisi Simpan Sabu
Senin, 20 Februari 2012 – 12:15 WIB
“Setelah petugas menggeledah, kita temukan sabu di belakang meja rias, saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tukasnya.
Sementara, Kapolsekta Jambi Timur Kompol Evandri, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya membenarkan Brigadir Agung bertugas di Polsekta Jambi Timur. Di menegaskan, tersangka sudah bertugas di Polsekta Jambi Timur sebelum dia menjabat sebagai kapolsek.