Oknum Polisi, Sipir Hingga Napi Terlibat Jaringan Narkoba
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) kelas IIA Kalianda.
Itu setelah pihak BNNP Lampung menangkap dua oknum Polres Lampung Selatan (Lamsel) di Grand Lubuk Homestay, Kalianda Minggu (6/5) lalu.
Untuk menyamarkan transaksi, mereka menggunakan bahasa sandi. Kali ini sandi yang dipakai jaringan narkoba di Lamsel adalah solar dan bensin.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga memimpin ekspos kasus ungkap narkoba Kamis (10/5).
Tagam menjelaskan ada tiga tersangka dalam penangkapan Minggu (6/5). Yakni Bripka Adi Setiawan, 36, anggota polres Lampung Selatan, Hendri Winata, 28, warga Marga Agung, Lampung Selatan, Marzuli Yunus, 38, narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda serta oknum sipir Kalianda Recha Oksa Hariz. Recha adalah petugas pintu jaga utama di Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Jadi ini jaringan Lapas, narapidana dan sipirnya kami tangkap," tegas Tagam dikantor BNNP Lampung Kamis (10/5).
Tagam menerangkan awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu seberat 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi asal Aceh.
Tim pemberantasan BNNP Lampung lantas mengikuti mobil Suzuki Ertiga BE 1297 AX abu-abu metalik, Minggu (6/5). Mobil itu dikendarai Hendri Winata.