Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Segera Diadili

Selasa, 07 Maret 2023 – 20:54 WIB
Oknum Polisi Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Segera Diadili - JPNN.COM
Dokumentasi - Kobaran api dan asap hitam ledakan sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik oknum polisi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/9/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Ledakan gudang penampungan berkapasitas puluhan ton solar subsidi itu menghanguskan 1 unit rumah mewah, 4 unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, 5 unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar Pasal 53 juncto Pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHP.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Aipda S, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar segera menjalani persidangan perdana, Kamis.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close