Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah menambahkan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya. (cuy/jpnn)