Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara atas perkara kepemilikan narkotika sebanyak 52 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram.
Tuntutan itu disampaikan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/8).
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan alternatif kedua JPU.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing–masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.
Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap I Gusti Ngurah Menara hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu. Saat ini Putu masuk daftar pencarian orang (DPO).