Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:19 WIB
Sebelumnya pada Jumat 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya. (antara/jpnn)