Oknum Polri Diduga Mencabuli 2 Anak di Bawah Umur, Polda Maluku Utara Turun Tangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 2 Mei 2021 di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada 2020, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020, di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, yang mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.
Adip menyebut Polda Malut tidak akan menoleransi terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum, semuanya akan ditindak tegas.
"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.
Oleh karena itu, Adip meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik.
Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. (antara/jpnn)