Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M
Rabu, 14 November 2012 – 16:38 WIB
"Kita berharap, kasus ini segera dituntaskan apalagi menyangkut oknum Polri yang merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan, inikan sudah mencorong wajah institusi Polri sendiri," ungkap Tommy.
Apalagi sambungnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Pasal 5 huruf f menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatannya usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya. "Inikan jelas, yang bersangkutan bertugas di Poldasu, usahanya juga berada di Sumut," kata Tommy.
Selain itu, dia berharap atensi Kapoldasu untuk membersihkan institusinya dari ulah-ulah oknum nakal yang seharusnya mengayomi masyarakat. "Kita minta Kapoldasu untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat yang terlapor juga anggotanya," pinta Tommy.