Oknum Polsek Diduga Pungli
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 09:58 WIB
Tokoh masyarakat lainnya, Abd Azis, menegaskan, praktik pungli berupa sweeping yang diduga ilegal, kerap dilakukan oleh sejumlah oknum Polsek Tombolo Pao. Biasanya mereka menahan kendaraan bermotor warga lalu mencari-cari kesalahan. Ujung-ujungnya mereka meminta uang dengan nilai Rp50 ribu dengan alasan tilang tetapi tidak pernah menunjukkan surat tilang yang dimaksud.
Kepala Polsek Tombolo Pao, AKP Hasran, mengaku akan memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar. Hanya saja ia butuh kerja sama untuk mengungkap pelaku karena nama-nama yang disebutkan melakukan pungli dan pemerasan, belum diserahkan kepadanya. (zuk)