Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana
"Katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia karyawan swasta, salah satu oknum penjaga keamanan ruko di mal besar di Balikpapan," ungkap Agus.
Alhasil polisi langsung menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban.
Juga satu buah laptop untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)