Oknum TNI Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya, Praka A terancam dipecat dari kesatuannya dan penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).
Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Korban Marsal Harahap tewas dengan luka tembak di paha kirinya pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (dwi/azw/sumutpos.co)