Oknum Warga Depok Bikin Hajatan saat PPKM Darurat, Ada yang Berjoget Ria, Begini Jadinya
Melalui aturan Satgas Covid-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang.
Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam wadah tertutup dan untuk dibawa pulang.
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: