Okupansi Hotel Rendah, PHRI Minta Insentif Pajak
Pajak hotel di Surabaya, tutur Soleh, lebih besar jika dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Misalnya, pajak hotel di Singapura yang hanya tujuh persen, Malaysia lima persen, bahkan Australia nol persen.
Terkait dengan pajak parkir, PHRI keberatan jika hotel yang tidak mengenakan tarif terhadap parkir kendaraan milik tamu tetap dikenai pajak parkir sekitar 20 persen.
Alasannya, area parkir yag disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kepada para tamu.
”Mestinya yang dikenai pihak ketiga yang mengelola parkir,” jelasnya.
Dia juga menyatakan, untuk beberapa hotel, area parkir dikelola oleh pihak ketiga. Pendapatan yang didapat hotel dari pengelolaan parkir juga kecil sehingga hanya cukup untuk perawatan.
Tahun ini PHRI memperkirakan ada tambahan sebelas hotel dengan 1.300 unit kamar di Jawa Timur. (car/c20/noe)