Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 ini juga mengatur secara khusus barang bawaan berupa minuman beralkohol maupun tembakau dan produk hasil tembakau berupa rokok maupun cerutu.
Evy mengatakan, bagi para penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter, maka akan dikenakan bea masuk. "Selain itu, aturan ini juga membatasi jumlah rokok atau cerutu yang bebas bea masuk," ujarnya.
Evy menyebut, untuk rokok dari luar negeri dibatasi hanya 200 batang saja. Jika diatas itu dikenakan bea masuk. Adapun cerutu dibatasi sampai 25 batang saja, dan untuk tembakau iris, hanya dibatasi 100 gram. "Jika bawannya lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk," katanya.