Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
Teknisnya, berdasar aturan baru ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea da Cukai dengan mengisi formulir Customs Declaration, yakni pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Customs Declaration itulah yang nantinya digunakan petugas bea cukai untuk menilai apakah barang bawaan tersebut dikenakan bea masuk atau tidak dan berapa tarifnya. Namun, dalam hal barang bawaan penumpang lebih dari 3 jenis barang, maka tarif yang berlaku adalah tarif barang tertinggi. (owi)