Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.
Menurut Evy, batas nilai barang bawaan hingga USD 250 tidak dinilai per satuan barang, melainkan dinilai berdasar total nilai barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri. "Misalkan penumpang membawa beberapa barang, jika jumlahnya lebih dari USD 250 maka akan langsung dikenakan bea masuk," katanya.