Oli Merek Ternama Dipalsukan
Sabtu, 11 Desember 2021 – 04:58 WIB
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!