Om Gatal Ajak Anak TK ke Pinggir Sungai, 6 Kali Begituan
jpnn.com - SAMPIT – DY bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Dia terancam kurungan sepuluh tahun karena mencabuli bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU Kejari Seruyan Wahyudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Laman Radar Sampit menulis, dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
”Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Norhajiah, penasihat hukum terdakwa.
Menurut Norhajiah, pria yang dipanggil ’Om’ oleh korban itu dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa pernah melakukan (pencabulan) sebanyak enam kali. Jaksa menilai, terdakwa merusak masa depan korban dan bertentangan dengan norma agama serta sosial di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Pekan mendatang, terdakwa melalui penasihat hukumnya rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dari fakta persidangan, perbuatan warga Desa Tumbang Darap, Seruyan itu dilakukan pada 18 April 2016 lalu. Terdakwa mencabuli korban di sekitar Sungai Kehabahau kilometer 95 PT Erna Djuliawati Longing, Desa Tumbang Darap.
Ketika itu, korban sedang main di sekitar rumahnya bersama rekannya IL. Ia diajak dan dibujuk terdakwa untuk ikut dengannya jalan-jalan Korban awalnya menolak lantaran takut tidak diizinkan oleh orang tuanya.