Ombudsman Anggap PD Pasar Jaya Membangkang
Sedangkan Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku tidak takut dengan gugatan pedagang. Menurut dia, pihaknya melaksanakan tugas secara benar.
Terkait belum dilaksanakannya Ingub, Djangga beralasan masih memiliki banyak waktu. "Kita tidak mau terburu-buru," tandasnya.
Seperti diketahui, terkait dengan Ingub dimaksud, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Termasuk pencabutan keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.
Namun, PD Pasar Jaya justru mengenakan denda kepada pedagang. Tidak sampai di situ, pedagang juga diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. (wok)