Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT

Senin, 20 April 2020 – 23:29 WIB
Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT - JPNN.COM
Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com

Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara, keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 pada 31 Maret 2020, perihal, “Pemutusan Hubungan Kerja”.

Kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1). (tan/jpnn)

Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal memproses laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close